Minggu, 21 Juni 2015

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Oleh : Wakhid Fatkhul Ikhsan ( 1403036031 )
MPI 2A


            Jika membahas tentang korupsi di Indonesia, hal yang tidak asing lagi di telinga setiap lapisan masyarakat  Indonesia, yang seperti sudah melekat kedalam sistem, dan menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari. Hal semacam ini sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Psedangkan pengertian korupsi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
            Korupsi dilakukan bukan hanya di kalangan pejabat-pejabat pemerintah pusat, akan  tetapi sudah menjalar hingga ke lingkungan masyarakat. Bagaimana tidak? Hal semacam pungli dan suap menyuap saat ditilang, mengurus KTP, memasukan anak kesekolah unggulan/favorit dengan uang dalam, sampai money politic saat pilkades, pilkada dan pilpres, sudah melekat dan melembaga di kehidupan masyarakat kita sekarang ini.
            Dalam modul anti korupsi KPK, disebutkan minimal ada tiga perilaku yang dapat membentuk generasi anti korupsi, yaitu bertanggungjawab, hidup sederhana dan bersikap adil. Perilaku bertanggungjawab didalamnya terkandung sikap mengetahui kewajiban, siap menanggung resiko, amanah dan selalu berbuat yang terbaik. Kemudian perilaku hidup sederhana menuntut kita untuk bersikap bersahaja, tidak berlebihan, secukupnya, sesuai kebutuhan, dan rendah hati.
            Pendidikan merupakan penuntun generasi muda ke jalan yang benar. Pendidikan yang berguna sebagai pencetak pemikir besar, termasuk koruptor. Dalam lingkup ini, pendidikan sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat mengubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pendidikan sebagai  salah satu tonggak kehidupan masyarakat, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Pemberian pelajaran akhlak di lembaga sekolah memang sangatlah penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begit pula pendidikan anti korupsi, memiliki nilai penting untuk mencegah aksi korupsi.
            Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan oleh orang tua secara langsung, dengan cara menerapkan system uang saku kejujuran. Dengan memberikan uang di suatu tempat, dan anak tersebut di beri wewenang untuk mengambil uang saku itu sendiri. Akan tetapi uang juga harus di sessuaikan dengan kebutuhan sehari-hari anak. Apabila anak itu tidak hati-hati maka ia akan menanggung resiko tidak mempunya uang jajan selama beberapa hari.
            Pendidikan seperti ini juga dapat diterapkan di sekolah-sekolah, dengan system kantin kejujuran. Setiap anak yang masuk ke kantin di persilahkan mengambil dan  membayar sendiri makanan yang mereka inginkan, namun harga makanan atau barang tersebut sudah tertera di tempat itu. Maka, dengan demikian anak akan terlatih menjadi pribadi yang jujur dan bertanggungjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar