PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI
Oleh : Wakhid
Fatkhul Ikhsan ( 1403036031 )
MPI 2A
Jika membahas tentang korupsi di
Indonesia, hal yang
tidak asing lagi di telinga setiap lapisan masyarakat Indonesia, yang
seperti sudah melekat kedalam sistem, dan menjadi bagian dari kegiatan
sehari-hari. Hal semacam ini sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa
pun. Psedangkan pengertian korupsi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang
lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Korupsi dilakukan bukan hanya di
kalangan pejabat-pejabat pemerintah pusat, akan tetapi sudah menjalar hingga ke lingkungan
masyarakat. Bagaimana tidak? Hal semacam pungli dan suap menyuap saat ditilang,
mengurus KTP, memasukan anak kesekolah unggulan/favorit dengan uang dalam,
sampai money politic saat pilkades, pilkada dan pilpres, sudah melekat dan
melembaga di kehidupan masyarakat kita sekarang ini.
Dalam modul anti korupsi KPK,
disebutkan minimal ada tiga perilaku yang dapat membentuk generasi anti
korupsi, yaitu bertanggungjawab, hidup sederhana dan bersikap adil. Perilaku
bertanggungjawab didalamnya terkandung sikap mengetahui kewajiban, siap
menanggung resiko, amanah dan selalu berbuat yang terbaik. Kemudian perilaku
hidup sederhana menuntut kita untuk bersikap bersahaja, tidak berlebihan,
secukupnya, sesuai kebutuhan, dan rendah hati.
Pendidikan
merupakan penuntun generasi muda ke jalan yang benar. Pendidikan yang berguna
sebagai pencetak pemikir besar, termasuk koruptor. Dalam lingkup ini,
pendidikan sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat mengubah seseorang
menjadi koruptor atau tidak. Pendidikan sebagai salah satu tonggak
kehidupan masyarakat, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan
korupsi. Pemberian pelajaran akhlak di lembaga sekolah memang sangatlah penting
guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begit pula pendidikan anti korupsi, memiliki
nilai penting untuk mencegah aksi korupsi.
Pendidikan
anti korupsi juga dapat diberikan oleh orang tua secara langsung, dengan cara
menerapkan system uang saku kejujuran. Dengan memberikan uang di suatu tempat,
dan anak tersebut di beri wewenang untuk mengambil uang saku itu sendiri. Akan
tetapi uang juga harus di sessuaikan dengan kebutuhan sehari-hari anak. Apabila
anak itu tidak hati-hati maka ia akan menanggung resiko tidak mempunya uang
jajan selama beberapa hari.
Pendidikan
seperti ini juga dapat diterapkan di sekolah-sekolah, dengan system kantin
kejujuran. Setiap anak yang masuk ke kantin di persilahkan mengambil dan membayar sendiri makanan yang mereka
inginkan, namun harga makanan atau barang tersebut sudah tertera di tempat itu.
Maka, dengan demikian anak akan terlatih menjadi pribadi yang jujur dan
bertanggungjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar