I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Al-Qur’an
adalah kitab suci bagi umat Islam, yang disampaikan Allah SWT kepada
Rasulullah dengan perantaraan malaikat Jibril. Kitab ini merupakan petunjuk dan
aturan hidup yang paling sempurna, yang diturunkan untuk membimbing manusia ke
arah kebahagiaan dan kebaikan.
Ayat-ayat dalam Kitab Al-Qur’an menggunakan
bahasa Arab dan susunan kalimat-kalimatnya mengandung nilai sastra yang sangat
sempurna. Bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an sedemikian menakjubkan sehingga
kita tidak akan bisa menemukan ada kitab lain yang bisa menyamai keindahannya,
apalagi melebihinya. Taha Husain, seorang sastrawan Mesir menyatakan,
“Al-Qur’an jauh lebih indah dari prosa dan syair, karena keistimewaan yang
dimilikinya tidak bisa ditemukan dalam prosa atau syair manapun. Oleh karena
itu, al-Qur’an tidak bisa disebut sebagai prosa, tidak pula bisa disebut syair.
Al-Qur’an adalah al-Qur’an, dan tidak bisa disamakan
Namun demikian, al-Qur’an mengandung
kalimat-kalimat yang sangat halus dan berbagai gaya bahasa sastra,
seperti majaz, metafora, perumpamaan, atau penyerupaan. Dalam al-Qur’an juga
terdapat ayat-ayat yang berpola atau berirama, yang jumlahnya lebih dari 100
ayat. Namun demikian, al-Qur’an memiliki perbedaan besar dengan syair. Selain
itu, poin yang menarik untuk dicermati adalah bahwa al-Qur’an juga memiliki
perbedaan dengan kalimat, khutbah, dan hadits dari para nabi, sehingga
al-Qur’an merupakan sebuah karya yang tidak ada dua.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian jadal Al-quran
2.
Apa
saja Metode yang
ditempuh Al-Quran?
3.
Apa Macam-Macam perdebatan dalam Al-Quan dan
Dalilnya?
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jadaldan jidal ialah bertukar pikiran untuk mengalahkan
lawan. Masing-masing orang yang berdebat itu merubah pendirian lawan yang
semula dipeganginya.[1] Pengertian ini
berasal dari kata-kata حَدَلْتٌ
الْحَبْلَ,
yakni أَ حْكَمْتُ
فَتْلَهُ
(aku kokohkan jalinan tali itu), mengingat kedua belah pihak yang berdebat itu
mengokohkan pendapatnya masing-masing dan berussaha menjatuhkan lawan dari
pendirian yang dipeganginya.[2]
Allah telah menyebut jadal dalam Al-Quran sebagai suatu
tabiat manusia, dalam firman-Nya:
.... وَ كاَ نَ اْ لإِ نْساَ نُ أَ كْثَرَ شَىْءٍ جَدَ لاً
“...Dan adalah
manusia itu, makhluk yang paling banyak debatnya.” (Q.S.18, Al Kahfi: 54).[3]
Rasulullah juga diperintahkan agar berdebat
dengan kaum musyrik dengan cara yang baik yang dapat meredakan keberingasan
mereka. Firman-Nya:
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.” (an-Nahl [16]: 125)
Di samping itu, Allah memperbolehkan juga ber-munazarah(berdiskusi)
dengan Ahli kitab dengan cara yang baik.
Firman-Nya :
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang
paling baik.” (al-’Ankabut [29]: 46).
Munazarah demikian bertujuan untuk menampakkan hak (kebenaran sejati) dan menegakkan
hujjah atas valditasnya. Itulah esensi metode jadal Al-Quran dalam
memberi petunjuk kepada orang kafir dan mengalahkan para penentang Qur’an. Ini berbeda
dengan perdebatan orang yang memperturutkan hawa nafsu, dimana perdebatannya
hanya merupakan persaingan yang batil. Allah berfirman:
“...Tetapi orang-orang kafir membantah dengan yang batil...” (al-Kahfi [18]: 56)[4]
B. Metode berdebat yang ditempuh Al-Quran
Qur’an al-Karim dalam berdebat dengan para penantangnya banyak mengemukakan
dalil dan bukti kuat serta jelas yang dapat dimengerti kalangan awam dan orang
ahli. Ia membatalkan setiap kerancuan vulgar dan mematahkannya dengan
perlawanan dan pertahanan dalam uslub yang konkrit hasilnya, indah susunannya
dan tidak memerlukan pemerasan akal atau banyak penyelidikan.
Qur’an tidak mempuh metode yang dipegang teguh oleh para ahli kalam yang
memerlukan adanya muqaddimah (premis) dan tatijah (konklusi),
seperti dengan cara ber-istiddal (inferensi) dengan sesuatu yang
bersifat kulliy (universal) atas yang juz’iy (partial) dalam qiyas
syumul, tamsil, atau beristidlal dengan juz’iy atas kulliy
dalam qiyas istiqara’. Hal itu disebabkan :
a.
Qur’an datang dalam bahasa Arab dan menyeru
mereka dengan bahasa yang mereka ketahui.
b.
Bersandar pada fitrah jiwa, yang
percaya kepada apa yang disaksikan dan dirasakan, tanpa perlu penggunaan
pemikiran mendalam dalam beristidlal adalah lebih kuat pengaruhnya dan lebih
efektif hujjahnya.
c.
Meninggalkan ppembicaraan yang jelas, dan
mempergunakan tutur kata yang jlimet ddan pelik, merupakan kerancuan dan
teka-teki yang hanya dapat dimengerti kalangan ahli.
C. Macam-macam perdebatan dalam Qur’an dan Dalilnya
1. Menyebutkan ayat-ayat kauniyah yang disertai perintah melakukan perhatian
dan pemikiran untuk dijadikan dlil bagi penetapan dasar-dasar akidah, seperti
ketauhidan Allah dalam uluhiyah-nya dan keimanan kepada
malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian. Perdebatan
macam ini banyak diungkap dalam Qur’an.Misalnya firman Allah :
Wahai Manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu
dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan
langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia
menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untuk mu;
karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu
mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 21-22). Dan firman Allah :
Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan
melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Sesungguhnya dalm penciptaan langit dan bumi, silih
bergantian malam dan siang, bahtera berguna bagi manusia, dan apa yang Allah
turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi seesudah
mati (kering)-nya da Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan
pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh
(terdaapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang
memikirkan. (Al-Baqarah: 163-164)
2.
Membantah pendapat para penantang dan lawan,
serta mematahkaan argumentasi mereka. Perdebatan macam ini mempunyai beberapa bentuk.
a.
Membungkam lawan bicara dengan mengajukan
pertanyaan tentang hal-hal yang telah diakui dan diterima baik oleh akal, agar
ia mengakui apa yang tadinya diingkari, seperti penggunaan dalil dengan makhluk
untuk menetapkan adanya Khalik.
Misalnya ayat :
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka
yang menciptakan (diri mereka sendiri)?
Ataukah mereka
telah menciptakan langit dan bumi itu?; sebenarnya mereka tidak meyakini (apa
yang mereka katakan)
Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Tuhanmu atau
mereka yang berkuasa?
Ataukah untuk mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk
mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang ghaib)? Maka hendaklah orang yaang
mendengarkan diantara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.
Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kaamu
anak-anak laki-laki?
Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka
dibebani dengan hutang?
Apakah ada pada sisi mereka pengetahuan tentang yang
ghaib lalu mereka menuliskannya?
Ataukah mereka hendak melakukan tipu daya?
Maka orang-oraang yang kafir merekalah yang kena tipu daya.
Ataukah mereka mempunyai Tuhan selain Allah.
Maha suci Allah dari apa yang mereka sekutukan.
b. Mengambil Dalil dengan mabda’ (asal mula kejadian) untuk menetapkan ma’ad (hari kebangkitan).
Misalnya firman-Nya :
Maka apakah Kami letih dengan penciptaan yang
pertama?sebenarnya mereka dalam keadaan ragu-ragu tentang penciptaan yang baru.
(Qaf [50]:15)
Kemudian firma Allah :
Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah Ia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan. Sesungguhnya Allah benar-benar Kuasa untuk mengembalikannya(hidup sesudah
mati)
c. Membataalkan pendapat lawan dengan membuktikan (kebenaaran) kebalikannya,
seperti :
Dan mereka tidak menghormati Allah dengan
penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata: “Allah tidak menurunkan
sesuatupun kepada manusia”. Katakanlah: “siapakah yang menurunkan kitab
(Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu
jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu
perlihatkan (sebahagiannya) dan kamu sembunyikan sebahagian besarnya, padahal
telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui(nya)?.
Katakanlah: Allah-lah(menurunkannya), kemudian (sesudah kamu menyampaikan
Qur’an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesatuan mereka” (al-An’am [6]: 91)
d. Menghimpun dan memerinci (as-sabr wat taqsim), yakni menghimpun
beberapa sifat dan menerangkan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah ‘illah,
alasan hukum, seperti firman-Nya :
“Delapan binatang yang berpasangan, sepasang
dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah: Apakah dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua
betinanya? Terangkanlah kepada ku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang
orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah: apakah dua yang jantanyang diharamkan ataukah dua yang betina,
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di
waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada
orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia
tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
oraang-orang yang zalim” (alAn’am [6]143-144)
e. Membungkam lawan dan mematahkan
hujjahnya dengan menjelaskan bahwa pendapat yang dikemukakannya itu menimbulkan
suatu pendapat yang tidak diakui oleh siapa pun. Misalnya:
“Dan mereka (ornag-orang musyrik)
menjadikan jin itu sekutu bagi Allah,
padahal Allahh-lah yang mennciptakan jin-jin itu, dan mereka membohong (dengan
mengatakan): bahwasaanya Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan, tanpa
berdasar ilmu pengetahuan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifatnya
yang mereka berikan.
Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia
mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri? Dia menciptakan segala
sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (al-An’am [6]:100-101)
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa Allah tidak
mempunyai anak, hal ini karena proses kelahiran anak tidak mungkin terjadi dari
sesuatu yang satu. Proses tersebut bisa terjadi dari dua pribadi. Padahal Allah
tidak mempunyai istri. Di samping itu Dia menciptakan segala sesuatu dan
penciptan-Nya terhadap segala sesuatu ini sungguh kontradiktif bila dinyatakan
bahwa Dia melahirkan sesuatu. Dia Maha Menggetahui segala sesuatu, dan
pengetahuan-Nya ini membawa konklusi pasti bahwa Dia berbuat atas dasar
kehendak-Nya sendiri. Perasaan pun dapat membedakan antara yang berbuat menurut
kehendak sendiri dengan yang berbuat dengan hukum alam. Dengan kemahatahuan-Nya
akan segala sesuatu itu, maka mustahil jika Dia sama dengan benda-benda
fisikalami yang melahirkan sesuatu tanpa disadari, seperti panas dan dingin.
Dengan demikiaan maka tiddak benaar menisbahkan anak kepada-Nya.
III.
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Pengertian Jaddal Al-Quan
Jadaldan jidal ialah bertukar pikiran untuk
mengalahkan lawan. Masing-masing orang yang berdebat itu merubah pendirian
lawan yang semula dipeganginya. Pengertian ini
berasal dari kata-kata حَدَلْتٌ
الْحَبْلَ,
yakni أَ حْكَمْتُ
فَتْلَهُ
(aku kokohkan jalinan tali itu), mengingat kedua belah pihak yang berdebat itu
mengokohkan pendapatnya masing-masing dan berussaha menjatuhkan lawan dari
pendirian yang dipeganginya.
Allah telah menyebut jadal dalam Al-Quran
sebagai suatu tabiat manusia, dalam firman-Nya:
.... وَ كاَ نَ اْ لإِ نْساَ نُ أَ كْثَرَ
شَىْءٍ جَدَ لاً.
“...Dan
adalah manusia itu, makhluk yang paling banyak debatnya.” (Q.S.18, Al Kahfi: 54)
Rasulullah juga diperintahkan agar berdebat dengan kaum musyrik dengan cara
yang baik yang dapat meredakan keberingasan mereka. Firman-Nya:
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.” (an-Nahl [16]: 125)
Di samping itu, Allah memperbolehkan juga ber-munazarah(berdiskusi)
dengan Ahli kitab dengan cara yang baik. Firman-Nya :
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang
paling baik.” (al-’Ankabut [29]: 46).
Munazarah demikian bertujuan untuk menampakkan hak (kebenaran sejati) dan menegakkan
hujjah atas valditasnya. Itulah esensi metode jadal Al-Quran dalam
memberi petunjuk kepada orang kafir dan mengalahkan para penentang Qur’an. Ini
berbeda dengan perdebatan orang yang memperturutkan hawa nafsu, dimana
perdebatannya hanya merupakan persaingan yang batil. Allah berfirman:
“...Tetapi orang-orang kafir membantah dengan yang batil...” (al-Kahfi [18]: 56
2. Metode berdebat yang ditempuh Al-Quran
Qur’an al-Karim dalam berdebat dengan para penantangnya banyak mengemukakan
dalil dan bukti kuat serta jelas yang dapat dimengerti kalangan awam dan orang
ahli. Ia membatalkan setiap kerancuan vulgar dan mematahkannya dengan
perlawanan dan pertahanan dalam uslub yang konkrit hasilnya, indah susunannya
dan tidak memerlukan pemerasan akal atau banyak penyelidikan.
Qur’an tidak mempuh metode yang dipegang teguh oleh para ahli kalam yang
memerlukan adanya muqaddimah (premis) dan tatijah (konklusi),
seperti dengan cara ber-istiddal (inferensi) dengan sesuatu yang
bersifat kulliy (universal) atas yang juz’iy (partial) dalam qiyas
syumul, tamsil, atau beristidlal dengan juz’iy atas kulliy
dalam qiyas istiqara’.
3. Macam-macam perdebatan dalam Qur’an dan Dalilnya
a. Menyebutkan ayat-ayat kauniyah yang disertai perintah melakukan perhatian
dan pemikiran untuk dijadikan dlil bagi penetapan dasar-dasar akidah, seperti
ketauhidan Allah dalam uluhiyah-nya dan keimanan kepada
malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian. Perdebatan
macam ini banyak diungkap dalam Qur’an. Misalnya firman Allah :
Wahai Manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah
menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan
bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit,
lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untuk
mu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu
mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 21-22).
b. Membantah pendapat para penantang dan lawan,
serta mematahkaan argumentasi mereka. Perdebatan macam ini mempunyai beberapa bentuk :
(1) Membungkam lawan bicara dengan mengajukan pertanyaan
tentang hal-hal yang telah diakui dan diterima baik oleh akal, agar ia mengakui
apa yang tadinya diingkari, seperti penggunaan dalil dengan makhluk untuk
menetapkan adanya Khalik. Misalnya ayat :
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun
ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?
Ataukah
mereka telah menciptakan langit dan bumi itu?; sebenarnya mereka tidak meyakini
(apa yang mereka katakan)
Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan
Tuhanmu atau mereka yang berkuasa?
Ataukah untuk mereka mempunyai tangga (ke
langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang ghaib)? Maka hendaklah
orang yaang mendengarkan diantara mereka mendatangkan suatu keterangan yang
nyata.
(2) Mengambil Dalil dengan mabda’ (asal
mula kejadian) untuk menetapkan ma’ad (hari kebangkitan).
Misalnya firman-Nya :
Maka apakah Kami letih dengan penciptaan yang
pertama?sebenarnya mereka dalam keadaan ragu-ragu tentang penciptaan yang baru.
(Qaf [50]:15)
(3) Membataalkan pendapat lawan dengan membuktikan
(kebenaaran) kebalikannya, seperti :
Dan mereka tidak menghormati Allah dengan
penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata: “Allah tidak menurunkan
sesuatupun kepada manusia”. Katakanlah: “siapakah yang menurunkan kitab
(Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu
jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu
perlihatkan (sebahagiannya) dan kamu sembunyikan sebahagian besarnya, padahal
telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui(nya)?.
Katakanlah: Allah-lah(menurunkannya), kemudian (sesudah kamu menyampaikan
Qur’an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesatuan mereka” (al-An’am [6]: 91)
(4) Menghimpun dan memerinci (as-sabr wat taqsim), yakni menghimpun
beberapa sifat dan menerangkan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah ‘illah,
alasan hukum, seperti firman-Nya :
“Delapan binatang yang berpasangan, sepasang
dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah: Apakah dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua
betinanya? Terangkanlah kepada ku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang
orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah: apakah dua yang jantanyang diharamkan ataukah dua yang betina,
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di
waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada
orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia
tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
oraang-orang yang zalim” (alAn’am [6]143-144)
(5) Membungkam lawan dan mematahkan
hujjahnya dengan menjelaskan bahwa pendapat yang dikemukakannya itu menimbulkan
suatu pendapat yang tidak diakui oleh siapa pun. Misalnya:
Dan mereka (ornag-orang musyrik) menjadikan jin itu sekutu bagi Allah, padahal Allahh-lah yang
mennciptakan jin-jin itu, dan mereka membohong (dengan mengatakan): bahwasaanya
Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan, tanpa berdasar ilmu pengetahuan.
Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifatnya yang mereka berikan.
Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia
tidak mempunyai istri? Dia menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala
sesuatu.” (al-An’am [6]:100-101).
B.
Kritik dan saran
Demikian makalah yang dapat kami susun, kami
berharap semoga makalah ini dapat dengan mudah untuk dipahami dan bisa menambah
wawasan kita. Dan tentunya kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan serta cacat dari kesempurnaaan. Untuk itu, kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini bermanfaat dan kita bisa memetik hikmahnya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
[1] TeungkuMuhammad Hasbi ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al Qur-an: Ilimu-ilmu
Pokok dalam Menafsirkan Al Qur-an, (Semarang: PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA.
2002), hlm. 195.
[2] Manna’ Khalil alQottan, Mahabis fi ‘Ulumul Qur’an: Studi ilmu-ilmu
Al-Qurran, Terjemahan: Mudzakikir AS (Bogor: Cet. 15, Pustaka LiteraAntar Nusa.
2012 ), hlm.425-426.
[3] eungkuMuhammad Hasbi ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al Qur-an: Ilimu-ilmu
Pokok dalam Menafsirkan Al Qur-an, (Semarang: PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA.
2002), hlm. 195.
[4] Manna’ Khalil alQottan, Mahabis fi ‘Ulumul Qur’an: Studi ilmu-ilmu
Al-Qurran, Terjemahan: Mudzakikir AS (Bogor: Cet. 15, Pustaka LiteraAntar Nusa.
2012 ), hlm. 426.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar