Selasa, 16 Juni 2015

jadal al-quran



       I.            PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam, yang  disampaikan Allah SWT kepada Rasulullah dengan perantaraan malaikat Jibril. Kitab ini merupakan petunjuk dan aturan hidup yang paling sempurna, yang diturunkan untuk membimbing manusia ke arah kebahagiaan dan kebaikan.
Ayat-ayat dalam Kitab Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab dan susunan kalimat-kalimatnya mengandung nilai sastra yang sangat sempurna. Bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an sedemikian menakjubkan sehingga kita tidak akan bisa menemukan ada kitab lain yang bisa menyamai keindahannya, apalagi melebihinya. Taha Husain, seorang sastrawan Mesir menyatakan, “Al-Qur’an jauh lebih indah dari prosa dan syair, karena keistimewaan yang dimilikinya tidak bisa ditemukan dalam prosa atau syair manapun. Oleh karena itu, al-Qur’an tidak bisa disebut sebagai prosa, tidak pula bisa disebut syair. Al-Qur’an adalah al-Qur’an, dan tidak bisa disamakan
Namun demikian, al-Qur’an mengandung kalimat-kalimat yang sangat halus dan  berbagai gaya bahasa sastra, seperti majaz, metafora, perumpamaan, atau penyerupaan. Dalam al-Qur’an juga terdapat ayat-ayat yang berpola atau berirama, yang jumlahnya lebih dari 100 ayat. Namun demikian, al-Qur’an memiliki perbedaan besar dengan syair. Selain itu, poin yang menarik untuk dicermati adalah bahwa al-Qur’an juga memiliki perbedaan dengan kalimat, khutbah, dan hadits dari para nabi, sehingga al-Qur’an merupakan sebuah karya yang tidak ada dua.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian jadal Al-quran
2.      Apa saja Metode yang ditempuh Al-Quran?
3.      Apa Macam-Macam perdebatan dalam Al-Quan dan Dalilnya?


    II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Jadaldan jidal ialah bertukar pikiran untuk mengalahkan lawan. Masing-masing orang yang berdebat itu merubah pendirian lawan yang semula dipeganginya.[1] Pengertian ini  berasal dari kata-kata حَدَلْتٌ الْحَبْلَ, yakni أَ حْكَمْتُ فَتْلَهُ (aku kokohkan jalinan tali itu), mengingat kedua belah pihak yang berdebat itu mengokohkan pendapatnya masing-masing dan berussaha menjatuhkan lawan dari pendirian yang dipeganginya.[2]
Allah telah menyebut jadal dalam Al-Quran sebagai suatu tabiat manusia, dalam firman-Nya:
.... وَ كاَ نَ اْ لإِ نْساَ نُ أَ كْثَرَ شَىْءٍ جَدَ لاً
“...Dan adalah manusia itu, makhluk yang paling banyak debatnya.” (Q.S.18, Al Kahfi: 54).[3]
Rasulullah juga diperintahkan agar berdebat dengan kaum musyrik dengan cara yang baik yang dapat meredakan keberingasan mereka. Firman-Nya:
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.” (an-Nahl [16]: 125)
Di samping itu, Allah memperbolehkan juga ber-munazarah(berdiskusi) dengan Ahli kitab dengan cara yang baik.
Firman-Nya :
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik.” (al-’Ankabut [29]: 46).
Munazarah demikian bertujuan untuk menampakkan hak (kebenaran sejati) dan menegakkan hujjah atas valditasnya. Itulah esensi metode jadal Al-Quran dalam memberi petunjuk kepada orang kafir dan mengalahkan para penentang Qur’an. Ini berbeda dengan perdebatan orang yang memperturutkan hawa nafsu, dimana perdebatannya hanya merupakan persaingan yang batil. Allah berfirman:
“...Tetapi orang-orang kafir membantah dengan yang batil...” (al-Kahfi [18]: 56)[4]
B.     Metode berdebat yang ditempuh Al-Quran
Qur’an al-Karim dalam berdebat dengan para penantangnya banyak mengemukakan dalil dan bukti kuat serta jelas yang dapat dimengerti kalangan awam dan orang ahli. Ia membatalkan setiap kerancuan vulgar dan mematahkannya dengan perlawanan dan pertahanan dalam uslub yang konkrit hasilnya, indah susunannya dan tidak memerlukan pemerasan akal atau banyak penyelidikan.
Qur’an tidak mempuh metode yang dipegang teguh oleh para ahli kalam yang memerlukan adanya muqaddimah (premis) dan tatijah (konklusi), seperti dengan cara ber-istiddal (inferensi) dengan sesuatu yang bersifat kulliy (universal) atas yang juz’iy (partial) dalam qiyas syumul, tamsil, atau beristidlal dengan juz’iy atas kulliy dalam qiyas istiqara’. Hal itu disebabkan :
a.        Qur’an datang dalam bahasa Arab dan menyeru mereka dengan bahasa yang mereka ketahui.
b.        Bersandar pada fitrah jiwa, yang percaya kepada apa yang disaksikan dan dirasakan, tanpa perlu penggunaan pemikiran mendalam dalam beristidlal adalah lebih kuat pengaruhnya dan lebih efektif hujjahnya.
c.         Meninggalkan ppembicaraan yang jelas, dan mempergunakan tutur kata yang jlimet ddan pelik, merupakan kerancuan dan teka-teki yang hanya dapat dimengerti kalangan ahli.


C.     Macam-macam perdebatan dalam Qur’an dan Dalilnya
1.      Menyebutkan ayat-ayat kauniyah yang disertai perintah melakukan perhatian dan pemikiran untuk dijadikan dlil bagi penetapan dasar-dasar akidah, seperti ketauhidan Allah dalam uluhiyah-nya dan keimanan kepada malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian. Perdebatan macam ini banyak diungkap dalam Qur’an.Misalnya firman Allah :
Wahai Manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untuk mu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 21-22). Dan firman Allah :
Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Sesungguhnya dalm penciptaan langit dan bumi, silih bergantian malam dan siang, bahtera berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi seesudah mati (kering)-nya da Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdaapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (Al-Baqarah: 163-164)
2.      Membantah pendapat para penantang dan lawan, serta mematahkaan argumentasi mereka. Perdebatan  macam ini mempunyai beberapa bentuk.
a.       Membungkam lawan bicara dengan mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang telah diakui dan diterima baik oleh akal, agar ia mengakui apa yang tadinya diingkari, seperti penggunaan dalil dengan makhluk untuk menetapkan adanya Khalik.
Misalnya ayat :
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?
 Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu?; sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)
Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Tuhanmu atau mereka yang berkuasa?
Ataukah untuk mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang ghaib)? Maka hendaklah orang yaang mendengarkan diantara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.
Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kaamu anak-anak laki-laki?
Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang?
Apakah ada pada sisi mereka pengetahuan tentang yang ghaib lalu mereka menuliskannya?
Ataukah mereka hendak melakukan tipu daya? Maka orang-oraang yang kafir merekalah yang kena tipu daya.
Ataukah mereka mempunyai Tuhan selain Allah. Maha suci Allah dari apa yang mereka sekutukan.

b.      Mengambil Dalil dengan mabda’ (asal mula kejadian) untuk menetapkan ma’ad (hari kebangkitan).
Misalnya firman-Nya :
Maka apakah Kami letih dengan penciptaan yang pertama?sebenarnya mereka dalam keadaan ragu-ragu tentang penciptaan yang baru. (Qaf [50]:15)
Kemudian firma Allah :
Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah Ia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan. Sesungguhnya Allah benar-benar Kuasa untuk mengembalikannya(hidup sesudah mati)
c.       Membataalkan pendapat lawan dengan membuktikan (kebenaaran) kebalikannya, seperti :
Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata: “Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia”. Katakanlah: “siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan (sebahagiannya) dan kamu sembunyikan sebahagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui(nya)?. Katakanlah: Allah-lah(menurunkannya), kemudian (sesudah kamu menyampaikan Qur’an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesatuan mereka” (al-An’am [6]: 91)
d.      Menghimpun dan memerinci (as-sabr wat taqsim), yakni menghimpun beberapa sifat dan menerangkan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah ‘illah, alasan hukum, seperti firman-Nya :
“Delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah: Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Terangkanlah kepada ku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: apakah dua yang jantanyang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada oraang-orang yang zalim” (alAn’am [6]143-144)
e.        Membungkam lawan dan mematahkan hujjahnya dengan menjelaskan bahwa pendapat yang dikemukakannya itu menimbulkan suatu pendapat yang tidak diakui oleh siapa pun. Misalnya:
Dan mereka (ornag-orang musyrik) menjadikan jin itu  sekutu bagi Allah, padahal Allahh-lah yang mennciptakan jin-jin itu, dan mereka membohong (dengan mengatakan): bahwasaanya Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan, tanpa berdasar ilmu pengetahuan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifatnya yang mereka berikan.
Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri? Dia menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (al-An’am [6]:100-101)
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa Allah tidak mempunyai anak, hal ini karena proses kelahiran anak tidak mungkin terjadi dari sesuatu yang satu. Proses tersebut bisa terjadi dari dua pribadi. Padahal Allah tidak mempunyai istri. Di samping itu Dia menciptakan segala sesuatu dan penciptan-Nya terhadap segala sesuatu ini sungguh kontradiktif bila dinyatakan bahwa Dia melahirkan sesuatu. Dia Maha Menggetahui segala sesuatu, dan pengetahuan-Nya ini membawa konklusi pasti bahwa Dia berbuat atas dasar kehendak-Nya sendiri. Perasaan pun dapat membedakan antara yang berbuat menurut kehendak sendiri dengan yang berbuat dengan hukum alam. Dengan kemahatahuan-Nya akan segala sesuatu itu, maka mustahil jika Dia sama dengan benda-benda fisikalami yang melahirkan sesuatu tanpa disadari, seperti panas dan dingin. Dengan demikiaan maka tiddak benaar menisbahkan anak kepada-Nya.



 III.            PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Pengertian Jaddal Al-Quan
Jadaldan jidal ialah bertukar pikiran untuk mengalahkan lawan. Masing-masing orang yang berdebat itu merubah pendirian lawan yang semula dipeganginya. Pengertian ini  berasal dari kata-kata حَدَلْتٌ الْحَبْلَ, yakni أَ حْكَمْتُ فَتْلَهُ (aku kokohkan jalinan tali itu), mengingat kedua belah pihak yang berdebat itu mengokohkan pendapatnya masing-masing dan berussaha menjatuhkan lawan dari pendirian yang dipeganginya.
Allah telah menyebut jadal dalam Al-Quran sebagai suatu tabiat manusia, dalam firman-Nya:
.... وَ كاَ نَ اْ لإِ نْساَ نُ أَ كْثَرَ شَىْءٍ جَدَ لاً.
“...Dan adalah manusia itu, makhluk yang paling banyak debatnya.” (Q.S.18, Al Kahfi: 54)
Rasulullah juga diperintahkan agar berdebat dengan kaum musyrik dengan cara yang baik yang dapat meredakan keberingasan mereka. Firman-Nya:
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik.” (an-Nahl [16]: 125)
Di samping itu, Allah memperbolehkan juga ber-munazarah(berdiskusi) dengan Ahli kitab dengan cara yang baik. Firman-Nya :
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik.” (al-’Ankabut [29]: 46).
Munazarah demikian bertujuan untuk menampakkan hak (kebenaran sejati) dan menegakkan hujjah atas valditasnya. Itulah esensi metode jadal Al-Quran dalam memberi petunjuk kepada orang kafir dan mengalahkan para penentang Qur’an. Ini berbeda dengan perdebatan orang yang memperturutkan hawa nafsu, dimana perdebatannya hanya merupakan persaingan yang batil. Allah berfirman:
“...Tetapi orang-orang kafir membantah dengan yang batil...” (al-Kahfi [18]: 56
2.      Metode berdebat yang ditempuh Al-Quran
Qur’an al-Karim dalam berdebat dengan para penantangnya banyak mengemukakan dalil dan bukti kuat serta jelas yang dapat dimengerti kalangan awam dan orang ahli. Ia membatalkan setiap kerancuan vulgar dan mematahkannya dengan perlawanan dan pertahanan dalam uslub yang konkrit hasilnya, indah susunannya dan tidak memerlukan pemerasan akal atau banyak penyelidikan.
Qur’an tidak mempuh metode yang dipegang teguh oleh para ahli kalam yang memerlukan adanya muqaddimah (premis) dan tatijah (konklusi), seperti dengan cara ber-istiddal (inferensi) dengan sesuatu yang bersifat kulliy (universal) atas yang juz’iy (partial) dalam qiyas syumul, tamsil, atau beristidlal dengan juz’iy atas kulliy dalam qiyas istiqara’.
3.      Macam-macam perdebatan dalam Qur’an dan Dalilnya
a.       Menyebutkan ayat-ayat kauniyah yang disertai perintah melakukan perhatian dan pemikiran untuk dijadikan dlil bagi penetapan dasar-dasar akidah, seperti ketauhidan Allah dalam uluhiyah-nya dan keimanan kepada malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian. Perdebatan macam ini banyak diungkap dalam Qur’an. Misalnya firman Allah :
Wahai Manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untuk mu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 21-22).
b.      Membantah pendapat para penantang dan lawan, serta mematahkaan argumentasi mereka. Perdebatan  macam ini mempunyai beberapa bentuk :
(1)   Membungkam lawan bicara dengan mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang telah diakui dan diterima baik oleh akal, agar ia mengakui apa yang tadinya diingkari, seperti penggunaan dalil dengan makhluk untuk menetapkan adanya Khalik. Misalnya ayat :
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?
 Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu?; sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)
Ataukah di sisi mereka ada perbendaharaan Tuhanmu atau mereka yang berkuasa?
 Ataukah untuk mereka mempunyai tangga (ke langit) untuk mendengarkan pada tangga itu (hal-hal yang ghaib)? Maka hendaklah orang yaang mendengarkan diantara mereka mendatangkan suatu keterangan yang nyata.
(2)   Mengambil Dalil dengan mabda’ (asal mula kejadian) untuk menetapkan ma’ad (hari kebangkitan).

Misalnya firman-Nya :
Maka apakah Kami letih dengan penciptaan yang pertama?sebenarnya mereka dalam keadaan ragu-ragu tentang penciptaan yang baru. (Qaf [50]:15)
(3)   Membataalkan pendapat lawan dengan membuktikan (kebenaaran) kebalikannya, seperti :
Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya, di kala mereka berkata: “Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia”. Katakanlah: “siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan (sebahagiannya) dan kamu sembunyikan sebahagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui(nya)?. Katakanlah: Allah-lah(menurunkannya), kemudian (sesudah kamu menyampaikan Qur’an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesatuan mereka” (al-An’am [6]: 91)
(4)   Menghimpun dan memerinci (as-sabr wat taqsim), yakni menghimpun beberapa sifat dan menerangkan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah ‘illah, alasan hukum, seperti firman-Nya :
“Delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah: Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Terangkanlah kepada ku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: apakah dua yang jantanyang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada oraang-orang yang zalim” (alAn’am [6]143-144)
(5)    Membungkam lawan dan mematahkan hujjahnya dengan menjelaskan bahwa pendapat yang dikemukakannya itu menimbulkan suatu pendapat yang tidak diakui oleh siapa pun. Misalnya:
Dan mereka (ornag-orang musyrik) menjadikan jin itu  sekutu bagi Allah, padahal Allahh-lah yang mennciptakan jin-jin itu, dan mereka membohong (dengan mengatakan): bahwasaanya Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan, tanpa berdasar ilmu pengetahuan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifatnya yang mereka berikan.
Dia Pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri? Dia menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (al-An’am [6]:100-101).
B.     Kritik dan saran
Demikian makalah yang dapat kami susun, kami berharap semoga makalah ini dapat dengan mudah untuk dipahami dan bisa menambah wawasan kita. Dan tentunya kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan serta cacat dari kesempurnaaan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan kita bisa memetik hikmahnya. Amin.

























DAFTAR PUSTAKA




[1] TeungkuMuhammad Hasbi ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al Qur-an: Ilimu-ilmu Pokok dalam Menafsirkan Al Qur-an, (Semarang: PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA. 2002), hlm. 195.
[2] Manna’ Khalil alQottan, Mahabis fi ‘Ulumul Qur’an: Studi ilmu-ilmu Al-Qurran, Terjemahan: Mudzakikir AS (Bogor: Cet. 15, Pustaka LiteraAntar Nusa. 2012 ), hlm.425-426.
[3] eungkuMuhammad Hasbi ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al Qur-an: Ilimu-ilmu Pokok dalam Menafsirkan Al Qur-an, (Semarang: PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA. 2002), hlm. 195.
[4] Manna’ Khalil alQottan, Mahabis fi ‘Ulumul Qur’an: Studi ilmu-ilmu Al-Qurran, Terjemahan: Mudzakikir AS (Bogor: Cet. 15, Pustaka LiteraAntar Nusa. 2012 ), hlm. 426.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar