Selasa, 15 September 2015

kurikulum madrasah diniyah




       I.         PENDAHULUAN
Madrasah sebagai lembaga pendidikan islam telah muncul dan berkembang seiring dengan masuknya islam di Indonesia. Madrasah telah mengalami jenjang dan jenisnya seirama dengan perkembangan bangsa sejak zaman kesultanan, masa penjajahan, dan masa kemerdekaan. Perkembangan tersebut telah merubah pendidikan dari bentuk awalnya, seperti pengajian di rumah-rumah, langgar, mushalla, dan masjid ,menjadi lembaga formal sekolah seperti bentuk madrasah yang kenal seperti saat ini.
Demikian pula dari segi materi, telah terjadi perkembangan dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan. Kalau sebelumnya hanya mengaji al qur’an dan ibadah praktis, melalui sistem madrasah, materi pelajaran mengalami perluasan seperti tauhid, tafsir, hadis, dan bahasa arab. Bahkan, madrasah demikian mengadopsi pelajaran umum sebagaimana sekolah-sekolah di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional.
Dalam makalah ini penulis akan mengupas sedikit tentang pengertian Madrasah, kurikulum madrasah diniyah yang insya Allah akan membentuk kepercayaan masyarakat terhadap madrasah saat ini

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian dan unsur-unsur Kurikulum  ?
B.     Apakah muatan kurikulum Madrasah Diniyah ?
C.     Bagaimanakah Pertimbangan kurikulum Madin ?
D.    Apakah pengertian Madrasah Diniyah ?
E.     Bagaimanakah Kurikulum dan sistem pembelajaran Madrasah Diniyah?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Unsur-unsur Kurikulum
Pengertian Kurikulum. Di tinjau dari kata asalnya, kurikulum berasal dari bahasa Yunani yang mula-mula di gunakan dalam bidang olahraga, yaitu kata currere, yang bearti jarak tempuh lari. Dalam kegiatan berlari tentu saja ada jarak yang harus di tempuh mulai dari start samapi dengan finish ini di sebut currere. Atas dasar tersebut pengertian kurikulum di terapkan dalam bidang pendidikan.
Kemudian para ahli pendidikan danpara hali kurikulum membuat maccam-macam batasan tentang kurkulum tersebut, mulai dari pengertian tradisionalsampai dengan modeernmulai dari pengertian simple (sederhana)samapi dengan kompleks. Setiap ahli memiliki batasan-batasan berbeda-beda.
`    Hilda taba dalam bukunya, curiculum Devolepment, Theory and Practice (1962), mendefinisikan kurikulum sebagai a plan for learning .J.F Kerr (1966) mendifinisikan kurikulum sebagai: “ all the learning which is palnned or guided by the scholl, whether it is carried on in groups or individually, inside of or out side the school”. Deifinisi yang lebih kompleks tentangn kurikulum di kemukakan oleh Rene Ochs (1964) yang di kutip oleh Ariech Lewy (1970) sebagai berikut:  this term often to design equally a programme for given subject matter for the entire cycle or even the whole range of cycles. Further, the term curriculum  is sometimes used in a widers senses to cover the various educational activities through which the content is conveyed as well as materials used and methods employed”.[1]
Unsur unsur dalam kurikulum meliputi:
1.      Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran merupakan suatu target yang ingin dicapai, oleh kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran ini merupakan tujuan antara dan upaya mencapai yujuan-tujuan yang lain yang lebih tinggi tingkatannya, yakni tujuan pendidikan dan pembangunan nasional. Di mulai dari tujuan pembelajaran (umum dan khusus), tujuan itu bertingkat dan berakumlasi, dan bersinergi untuk menuju tujuan Yang lebih tinggi tingakatannya, yakni pembangunan manusia (peserta didik) yang sesuai denga yang dicita-citakan.
2.      Bahan pe,mbelajaran
Bahan atau materi pembelajaran pada dasarnya adalah “isi’ dari kurikulum, yakni berupa mata pelajaran atau bidang studi denga topik/ sub topik dan rinciannya. Secara umu isi kurikulum dapat di pilah menjadi tiga unsur utama, yaitu logika (pengetahuan tenatng benar –salah, berdasarkan prosedur keilmuan), etika (pengetahuan tentang baik-buruk) berupa muatan nilai moral, dan estetika (pengetahuan tentang indah jelek) berupa muatan nilai seni. Sedangnkan bila memilahnya berdasarkan taksonomi Bloom dkk, bahan pembelajaran itu berupa kognitif (pengetahuan) , afektif (sikap/nilai), dan psikomor  (keterampilan).
3.      Strategi dan metode pembelajaran.
Strategi pembelahjaran merupakan salah satu komponen di dalam sisitem pembelajaran, yangn tidak dapat di pisahkan dengan komponen lain di dalam sistem tersebut. Denga kata lain, strategi pembelajaran di pengaruhi oleh faktor-faktor lain. Faktor variebel yangn mempengaruhi faktor pembelajaran ialah : 1. Tujuan, 2. Materi, 3. Siswa, 4. Fasilitas, 5. Waktu, dan 6. Guru.
4.      Evaluasi pembelajaran
Ada tiga hal yang saling berkaiatan dalam kegiatan pembelajaran yaitu evalusi, pengukuran, dan tes. Kegtiga istilah ini sering disalah artikan swhingga tidak jelas makna dan kedudukannya. Gronlund mengemukakan evalusi adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis, dan interpretasi informasi/ data untuk menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaaran. Kemudian pengukuran adalah suatu proses yang menghasikan gambaran berupa angka-angka mengenai tingakatan ciri-ciri khusus yang dimiliki individu ( siswa). Sedangkan tes adalah suatu alat  atau prosedur yang sistematis untuk mengukur suatau sampel perilaku.[2]
B.  Muatan kurikulum Madrasah Diniyah
Berdasarkan muatan kurikulum pada Madrasah Diniyah Takmiliyah as- shaleh saman Bantul, Yogyakarta. Muatan kurikulum meliputi 6 mata pelajaran 2 muatan lokal dan 1 pengembangan diri.
1.    Komponen Mata Pelajaran
a.    Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam yang dikembangkan di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Samanmeliputi sub mata pelajaran :
(1)  Al Qur'an-Hadist
Mata pelajaran ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada siswa dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari Al-Qur’an Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan isi dan kandungan ayat-ayat Al-Qur'an Hadist untuk menclorong, membina dan membimbing akhlak dan perilaku siswa agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist. Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur’an Hadist meliputi            :
a)    Pengetahuan dasar membaca dan menulis Al-Qur'an
b)    Hafalan surat-surat pendek
c)    Pemahaman kandungan surat-surat pendek
d)    Hadist-hadist tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturakhim, takwa, menyayangi anak yatim, sholat berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan amal sholeh.
(2)  Akidah-Akhlak
Mata pelajaran ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan siswa yang diwujudkan dalam akhlaknya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan dan pengamatan siswa tentang akidah akhlak Islam. Ruang lingkup mata pelajaran akidah akhlak meliputi
a)    Aspek keimanan
b)    Aspek akhlak
c)    Aspek kisah keteladanan
(3)  Fiqih
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hokum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan akli, serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam yang benar.
Ruang lingkup mata pelajaran fikih meliputi : Keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara :
-   Hubungan manusia dengan Allah SWT.
-   Hubungan manusia dengan manusia
-   Hubungan manusia dengan alam lingkungan
(4)  Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan tentang sejarah dan kebudayaan Islam, mendorong siswa untuk mengambil ibrah/teladan, nilai dan makna yang terdapat dalam sejarah serta menanamkan penghayatan dan kemauan yang kuat untuk berakhlak mulia berdasarkan cermatan atas fakta yang ada.
(5)  Bahasa Arab
Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa berkomunikasi dalam Bahasa Arab tersebut, dalam bentuk lisan dan tulis, memanfaatkan Bahasa Arab untuk menjadi alas utama belajar khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam dan mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antar bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Arab meliputi
1.    Kemampuan berkomunikasi yang meliputi :
-  Mendengarkan (istima’)
-   Berbicara (kalam)
-   Membaca (qiro'ah)
-   Menulis (kitabah)
2.    Kemampuan gramatika (nahwu dan sorof)
 (6)  Praktek Ibadah
Mata pelajaran ini bertujuan untuk melaksanakan ibadah secara langsung sehingga anak dapat mengerjakan apa yang dipraktekkan dalam ibadah. Meliputi praktek sholat baik fardhu maupun sunat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.
2.    Muatan Lokal dan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat siswa sesuai dengan kondisi Diniyah.
Bentuk kegiatan pengembangan diri di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Samanmeliputi:
1)    Kaligrafi
Tujuan :
-  Memperkenalkan dan memahami ayat-ayat al-Qur’an melalui seni Islam.
Melatih menulis indah dan sesuai kaidah penulisan huruf arab dengan    benar.
2)    Khitobah
Tujuan :
-  Melatih kepercayaan diri santri berbicara di depan orang.
-  Terampil membaca, memahami dan mengamalkan al-Qur’an.
-  Menyiapkan penerus juru dakwah di masyarakat.

C.            Pertimbangan  dalam Kurikulum
1.    Merumuskan kompetensi  lulusan madrasah dengan cara mengkaji sebgai penjabaran dari tujuan nasional dan tujuan pendidikan.
2.    Menyerap pandangan yang brkembang dalam masyarakat tentang harapan mereka terhadap kelembagaan dan harapannya.
3.    Penentuan susunan mata pelajaran dan perkiraan alokasi waktu masing-masing mata pelajaran dalam satu minggu efektif dan dikelas berupa mata pelajaran tertentu diajarkan.
4.    Identifikasi dan peyusunan kompetesi lulusan madrasah sebagai elaborasi dan penajaman dari visi, misi \, dan tujuan institusional madrasah dalam hal kemampuan, ketrampilan pengnetahuan, sikap, dan perilaku yang di harapkan untuk dimiliki luliusan. Disini dapat di gambarkan lulusan madrasah.
5.    Kompetensi maupun mata pelajaran dan atau mata pelajaran disusun sesuai dengan fungsi  dan hakikat mata pelajaran masing-masing yang secara hierarkis berfunsi menopang pencapaian kompetensi lulusan.
6.    Indentifkasi kompetensi dasar mata pelajaran serta konteks yang  diperlukan masing-masing materi pokok dalam bentuk konsep, prinsip, prosedur, dankegiatan atau pembiasaan yang esensial darimasing-masing pelajaran dan berfungsi sebagai substansi mata pelajaran dan sekaigus wahana untuk mencapai kometpensi mata pelajaran yang bersangkutan.
7.    Pembelajaran pada prinsipnya diarahkan agar berpusat pada siswa dan menciptakan situasi belajar yang kondusif agar pembelajaran dapat mengaktifkan siswa dan sesuai dengan kekhasan materi yang dipelajari serta sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar.
8.    Penilaian perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan guna memperoleh informasi tentang kemajuan kompetensi dan hasil belajar siswa pada setiap tahap pembelajarannya. Dalam penilaian diterpakan prinsip ketuntasan belajar. Informasi tentang kemajuan dan hadil belajar di gunakan untuk menentukan tindak lanjut pembelajaran.
9.    Untuk membrikan panduan tentang ruang liungkup penilaian disusun indikator peniliaian setiap indikator.[3] 
D.       Madrasah Diniyah
Secara terminologis kata madrasah berasal dar bahasa arab, merupakan isim makan dari darasa yang berarti tempat belajar. Dalam pengertian terminologi sekarang , istilah madrasah sering diidentikan dengan sekolah atau perguruan (perguruan islam), sebagaimana dalam undang-undang Sistem pendidikan Nasional bahwa madrasah MI, MTs, dan MA adalah sekolah umum berciri khas islam.[4] Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur, tetapi tersiarnya melalui menteri Saljuqi yang bernama Nizam al-Mulk yang mendirikan madrasah Nizamiyah (tahun 1065 M). Selanjutnya Gibb dan Kramers menuturkan bahwa pendiri madrasah terbesar setelah Nizam al-Mulk adalah Shalah al-Din al-Ayyubi.
Kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidaknya mempunyai empat latar belakang, yaitu: (1) sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam; (2) usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah satu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesempatan kerja dan perolehan ijazah; (3) adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada barat sebagai sistem pendidikan mereka; dan (4) sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.[5]
Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tentang pendidikan islam, yang diberikan secara klasikal. Madrasah ini secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Agama tahun 1964. Pada masa lampau madrasah ini dikenal dengan sekolah sore, karena memang kebanyakan kegiatan belajar mengajar di madrasah tersebut dilakukan pada sore hari. Dengan perkataan ini lembaga ini di sediakan bagi peserta didik yang pada waktu pagi belajar disekolah umum dan pada sore hari ingin mendapatkan pelajaran agama.Madrasah ini banyak didirikan oleh pribadi atau organisasi swasta.
Madrasah Diniyah mempunyai tiga tingkatan, yaitu madrasah Diniyah Awaliyah ( 4 tahun), Wustho (3 tahun) dan Ulya (3 tahun). Madrasah Diniyah Awaliyah merupakan lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tentang pengetahuan agama islam pada tingkat permulaan. Untuk tingkat lanjutan pertama disebut Madrasah Diniyah Wustha, dan untuk tingkat lanjutan atas disebut adrasah Diniyah Ulya’.
Madrasah tersebut sampai sekarang masih eksis, karena dengan keluarnya SKB tiga menteri tentang peningkatan mutu madrasah, karena tidak semua madrasah dapat diri dengan menyesuaikan SKB tersebut. Sebagiannya masih tetap mempertahankan statusnya sebagai sekolah agama murni. Yaitu semata-mata memberikan pendidikan dan pengajaran agama islam. Kalaulah ada pengetahuan umum, maka masih belum mencapai porsi yang ditetapkan.
Masyarakat islam tampaknya masih ada yang cenderung mempertahankan adanya madrasah-madrasah diniyah tersebut, guna memberikan kesempatan kepada para peserta didik disekolah umum yang ingin mempelajari ilmu pengetahuan agama. Dan pada umumnya madrasah ini masih dipertahankan di ingkungan pondok pesantren, langgar atau surau, atau masjid.[6]
Madrasah dan pesantren yang pada hakekatnya adalah salah datu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntutan dan bantuan materill dari pemerintah.[7]

E.  Kurikulum dan Sistem Pembelajaran Madrasah Diniyah
1.    Kurikulum Madrasah Diniyah
       Penerapan kurikulum integratif yang bersifat adaptif, inklusif dan saintifik dalam lembaga pendidikan islam, baik di madrasah maupun di pesantren tidaklah segampang membalik telapak tangan. Hal ini di sebabkan paradigma dalam lembaga pendidikan islam yang masih amat tradisional, kolot dan tidak terbuka (eklusif). Kalaupun kemudian kurikulum yang adaptif, tranformatif dan  inklusif diprogramkan, maka pelaksanaannya hanya setengah hati.[8]
     Usaha-usaha pembinaan dan pembaharuan terhadap madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam terus dilakukan pemerintah baik secara persuasif maupun  progresif revolusioner. Dengan secara persuasif pemerintah hanya sekedar mennghimbau dan menyarankan kepada pengelola-pengelola lembaga pendidikan Islam untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah, dan sebagai imbangannya, pemerintah memberikan bantuan dan bimbingan pembinaan. Adapun usaha pembaharuan madrasah secara revolusioner adalah dalam bentuk yang diberi nama Madrasah Wajib Belajar yang dilakukan pada tahun 1958/1959.[9] Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1), sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2).
     Bahwa Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama.
Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3).
Oleh karena itu, maka Menteri Agama d/h Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan unutk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan Madrasah. Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniyah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang belakar pada sekolah Dasar dan SMP/SMU.[10] Dalam pengklasifikasiannya, Madasah diniyah dibagi menjadi dua, yaitu :
a.    Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal
Madrasah Diniyah juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
     Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
       Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun. akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
     Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta seni dan budaya (SB).[11]
     Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
b.  Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal
Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007. Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
     Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.[12]
2.    Sistem pembelajaran Madrasah Diniyah
Dalam program pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah. Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfumgsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesame manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam.
     Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.[13]

             IV.  ANALISIS
Madrasah di indonesia merupakan konsekuensi dari pengaruh intensif pembaharuan pendidikan Islam di Timur Tengah. Pada prakemerdekaan Lembaga pendidikan Islam, madrasah sejak tumbuhnya merupakan lembaga pendidikan yang mandiri,  tanpa bantuan dari kolonial Belanda . Hal tersebut berawal dari kesadaran umat Islam, bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan suatu kewajiban yang tegas menjadi ketentuan umat islam. Setelah kemerdekaan madrasah mendapat perhatian khusus dari pemerintah Republik Indonesia .
Madrasah Diniyah  sebagai pendidikan Islam merupakan bagian kecil  dari sistem pendidikan Nasional yang harus tunduk sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan dalam undang-undang tentang sistem pendidikan Nasional, nomor 20 Tahun 2003.Dalam pembinaan tuntunan Madrasah Diniyah diserahkan Menteri Agama.  Untuk mendapatkan bantuan materil dan bimbingan dari pemerintah, maka pkementria Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952. Sesuai dengan kebijakan pemeritah untuk meningkat mutu pendidikan dalam pelaksanaan kurikulumnya 25% dari jumlah pelajaran di gunakan untuk pelajaran agama , sedang 75% untuk pelajaran pengetahuan umum dan keterampilan atau kerajinan tangan.

           V.     KESIMPULAN
Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tentang pendidikan islam, yang diberikan secara klasikal. Pada masa lampau madrasah ini dikenal dengan sekolah sore, karena memang kebanyakan kegiatan belajar mengajar di madrasah tersebut dilakukan pada sore hari. Dengan perkataan ini lembaga ini di sediakan bagi peserta didik yang pada waktu pagi belajar disekolah umum dan pada sore hari ingin mendapatkan pelajaran agama.
Madrasah ini banyak didirikan oleh pribadi atau organisasi swasta. Madrasah Diniyah mempunyai tiga tingkatan, yaitu madrasah Diniyah Awaliyah ( 4 tahun), Wustho (3 tahun) dan Ulya (3 tahun). Penerapan kurikulum integratif yang bersifat adaptif, inklusif dan saintifik dalam lembaga pendidikan. Usaha-usaha pembinaan dan pembaharuan terhadap madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam terus dilakukan pemerintah baik secara persuasif maupun  progresif revolusioner.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1), sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2).
Dalam pengklasifikasiannya, Madasah diniyah dibagi menjadi dua, yaitu :
1)   Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal.
2)   Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal
Dalam program pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah.

 VI.            PENUTUP
Demikian makalah yang penulis susun. Adapun kesalahan dan kekurangan yang ada pada makalah ini, penulis mohon maaf. Karena itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah – makalah selanjutnya. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua yang membacanya. Amin.







DAFTAR PUSTAKA
Subandijah, pengembangan dan inovasi kurikulum, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 1993.
Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran, Kurikulum & Pembelajarn, hlm. 53
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22
Dawam , Ainurrofiq, dan ahmad ta’arifin, Manajemen adrasah berbasis pesantren, Sapen: Listafariska Putra, 2004.
Syukur, Fatah, Dinamika madrasah dalam masyarakat industri, Semarang: al-Qalam press, 2004.
Ghafir, Abdul, dan Muhaimin, Pengenalan Kurikulum Madrasah, Solo: Ramadhani, 1993.
Syukur, Fatah, sejarah pendidikan Islam, Semarang: pustaka Rizki Putra, 2012.
   Fathurrohman, Muhammad dan Sulistyorini, Implementasi Manajemen  Peningkat Mutu Pendidikan Islam, Yogyakarta: Teras, 2012.
arminaven.blogspot.com/2011/06/madrasahdiniyah.html.diakses 05/11/2014.jam10.20.




[1] Subandijah, pengembangan dan inovasi kurikulum, Jakarta: PT. Rajagrafindo, 1993, hlm. 1-2.
[2]Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran, Kurikulum & Pembelajarn, hlm. 145-165.
[3] Abdul rahman shaleh, madrasah dan pendidikan anak bangsa, jakarta: PT. Rajagrafindo, 2005, hlm.194-195.
[4] Fatah syukur, Dinamika madrasah dalam masyarakat industri, (Semarang: al-Qalam press,2004). hlm. 22.
[5] Muhammad Fathurrohman dan Sulistyorini, Implementasi Manajemen Peningkat Mutu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2012). hlm. 350. 
[6] Abdul ghafir, Muhaimin, Pengenalan Kurikulum Madrasah, (Solo: Ramadhani, 1993). cet 1, hlm. 16-17.
[7] Fatah syukur, sejarah pendidikan Islam, (Semarang: pustaka Rizki Putra, 2012). hlm. 144.
[8] Ainurrofiq Dawam, dan ahmad ta’arifin, manajemen madrasah berbasis pesantren, (Sapen: Listafariska Putra,2004), cet 1. Hlm. 59.
[9] Fatah syukur, Dinamika madrasah dalam masyarakat industri,( Semarang: al-Qalam press, 2004), hlm. 39.
[10]arminaven.blogspot.com/2011/06/madrasahdiniyah.html.diakses05/11/2014.jam.10.20.

[11]Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2
[12]Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar