I.
PENDAHULUAN
Madrasah
sebagai lembaga pendidikan islam telah muncul dan berkembang seiring dengan
masuknya islam di Indonesia. Madrasah telah mengalami jenjang dan jenisnya
seirama dengan perkembangan bangsa sejak zaman kesultanan, masa penjajahan, dan
masa kemerdekaan. Perkembangan tersebut telah merubah pendidikan dari bentuk
awalnya, seperti pengajian di rumah-rumah, langgar, mushalla, dan masjid ,menjadi
lembaga formal sekolah seperti bentuk madrasah yang kenal seperti saat ini.
Demikian pula
dari segi materi, telah terjadi perkembangan dan penyesuaian dalam
penyelenggaraan pendidikan. Kalau sebelumnya hanya mengaji al qur’an dan ibadah
praktis, melalui sistem madrasah, materi pelajaran mengalami perluasan seperti
tauhid, tafsir, hadis, dan bahasa arab. Bahkan, madrasah demikian mengadopsi
pelajaran umum sebagaimana sekolah-sekolah di bawah pembinaan Departemen
Pendidikan Nasional.
Dalam
makalah ini penulis akan mengupas sedikit tentang pengertian Madrasah,
kurikulum madrasah diniyah yang insya Allah akan membentuk kepercayaan
masyarakat terhadap
madrasah saat ini
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian dan unsur-unsur Kurikulum ?
B.
Apakah muatan kurikulum Madrasah Diniyah ?
C.
Bagaimanakah Pertimbangan kurikulum Madin ?
D.
Apakah pengertian Madrasah Diniyah ?
E.
Bagaimanakah Kurikulum dan sistem pembelajaran Madrasah Diniyah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Unsur-unsur Kurikulum
Pengertian Kurikulum. Di tinjau dari kata asalnya, kurikulum
berasal dari bahasa Yunani yang mula-mula di gunakan dalam bidang olahraga,
yaitu kata currere, yang bearti jarak tempuh lari. Dalam kegiatan berlari tentu
saja ada jarak yang harus di tempuh mulai dari start samapi dengan finish ini
di sebut currere. Atas dasar tersebut pengertian kurikulum di terapkan dalam
bidang pendidikan.
Kemudian para
ahli pendidikan danpara hali kurikulum membuat maccam-macam batasan tentang
kurkulum tersebut, mulai dari pengertian tradisionalsampai dengan modeernmulai
dari pengertian simple (sederhana)samapi dengan kompleks. Setiap ahli memiliki
batasan-batasan berbeda-beda.
` Hilda taba dalam bukunya, curiculum
Devolepment, Theory and Practice (1962), mendefinisikan kurikulum sebagai a
plan for learning .J.F Kerr (1966) mendifinisikan kurikulum sebagai: “ all
the learning which is palnned or guided by the scholl, whether it is carried on
in groups or individually, inside of or out side the school”. Deifinisi
yang lebih kompleks tentangn kurikulum di kemukakan oleh Rene Ochs (1964) yang
di kutip oleh Ariech Lewy (1970) sebagai berikut: “this term often to design equally a programme
for given subject matter for the entire cycle or even the whole range of
cycles. Further, the term curriculum is
sometimes used in a widers senses to cover the various educational activities
through which the content is conveyed as well as materials used and methods
employed”.[1]
Unsur unsur
dalam kurikulum meliputi:
1.
Tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran merupakan suatu target yang ingin dicapai, oleh kegiatan
pembelajaran. Tujuan pembelajaran ini merupakan tujuan antara dan upaya
mencapai yujuan-tujuan yang lain yang lebih tinggi tingkatannya, yakni tujuan
pendidikan dan pembangunan nasional. Di mulai dari tujuan pembelajaran (umum
dan khusus), tujuan itu bertingkat dan berakumlasi, dan bersinergi untuk menuju
tujuan Yang lebih tinggi tingakatannya, yakni pembangunan manusia (peserta
didik) yang sesuai denga yang dicita-citakan.
2.
Bahan pe,mbelajaran
Bahan
atau materi pembelajaran pada dasarnya adalah “isi’ dari kurikulum, yakni
berupa mata pelajaran atau bidang studi denga topik/ sub topik dan rinciannya.
Secara umu isi kurikulum dapat di pilah menjadi tiga unsur utama, yaitu logika
(pengetahuan tenatng benar –salah, berdasarkan prosedur keilmuan), etika
(pengetahuan tentang baik-buruk) berupa muatan nilai moral, dan estetika
(pengetahuan tentang indah jelek) berupa muatan nilai seni. Sedangnkan bila
memilahnya berdasarkan taksonomi Bloom dkk, bahan pembelajaran itu berupa
kognitif (pengetahuan) , afektif (sikap/nilai), dan psikomor (keterampilan).
3.
Strategi dan metode pembelajaran.
Strategi
pembelahjaran merupakan salah satu komponen di dalam sisitem pembelajaran,
yangn tidak dapat di pisahkan dengan komponen lain di dalam sistem tersebut.
Denga kata lain, strategi pembelajaran di pengaruhi oleh faktor-faktor lain.
Faktor variebel yangn mempengaruhi faktor pembelajaran ialah : 1. Tujuan, 2.
Materi, 3. Siswa, 4. Fasilitas, 5. Waktu, dan 6. Guru.
4.
Evaluasi pembelajaran
Ada
tiga hal yang saling berkaiatan dalam kegiatan pembelajaran yaitu evalusi,
pengukuran, dan tes. Kegtiga istilah ini sering disalah artikan swhingga tidak
jelas makna dan kedudukannya. Gronlund mengemukakan evalusi adalah suatu proses
yang sistematis dari pengumpulan, analisis, dan interpretasi informasi/ data
untuk menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaaran. Kemudian
pengukuran adalah suatu proses yang menghasikan gambaran berupa angka-angka
mengenai tingakatan ciri-ciri khusus yang dimiliki individu ( siswa). Sedangkan
tes adalah suatu alat atau prosedur yang
sistematis untuk mengukur suatau sampel perilaku.[2]
B.
Muatan kurikulum Madrasah Diniyah
Berdasarkan muatan
kurikulum pada Madrasah Diniyah Takmiliyah as- shaleh saman Bantul, Yogyakarta.
Muatan kurikulum meliputi 6 mata pelajaran 2 muatan
lokal dan 1 pengembangan diri.
1. Komponen Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam yang dikembangkan di
Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Samanmeliputi sub mata pelajaran :
(1) Al Qur'an-Hadist
Mata pelajaran ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada siswa
dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari Al-Qur’an Hadist serta
menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan isi dan kandungan ayat-ayat
Al-Qur'an Hadist untuk menclorong, membina dan membimbing akhlak dan perilaku
siswa agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat-ayat
Al-Qur'an dan Hadist. Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur’an Hadist
meliputi :
a) Pengetahuan dasar
membaca dan menulis Al-Qur'an
b) Hafalan surat-surat
pendek
c) Pemahaman kandungan surat-surat pendek
d) Hadist-hadist tentang kebersihan, niat,
menghormati orang tua, persaudaraan, silaturakhim, takwa, menyayangi anak
yatim, sholat berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan amal sholeh.
(2) Akidah-Akhlak
Mata pelajaran ini
bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan siswa yang diwujudkan
dalam akhlaknya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan,
penghayatan dan pengamatan siswa tentang akidah akhlak Islam. Ruang lingkup mata pelajaran akidah akhlak meliputi
a) Aspek keimanan
b) Aspek akhlak
c) Aspek kisah keteladanan
(3) Fiqih
Mata pelajaran ini
bertujuan untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok
hokum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan akli,
serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam yang benar.
Ruang
lingkup mata pelajaran fikih meliputi : Keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara :
- Hubungan manusia dengan Allah
SWT.
- Hubungan manusia dengan manusia
- Hubungan manusia dengan alam lingkungan
(4) Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI)
Mata pelajaran ini
bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan tentang sejarah dan
kebudayaan Islam, mendorong siswa untuk mengambil ibrah/teladan, nilai dan
makna yang terdapat dalam sejarah serta menanamkan penghayatan dan kemauan yang
kuat untuk berakhlak mulia berdasarkan cermatan atas fakta yang ada.
(5) Bahasa
Arab
Mata pelajaran ini
bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa berkomunikasi dalam Bahasa Arab
tersebut, dalam bentuk lisan dan tulis, memanfaatkan Bahasa Arab untuk menjadi
alas utama belajar khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam dan
mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antar bahasa dan budaya
serta memperluas cakrawala budaya.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Arab meliputi
1. Kemampuan
berkomunikasi yang meliputi :
- Mendengarkan (istima’)
- Berbicara (kalam)
- Membaca (qiro'ah)
- Menulis (kitabah)
2. Kemampuan gramatika
(nahwu dan sorof)
(6) Praktek Ibadah
Mata pelajaran ini
bertujuan untuk melaksanakan ibadah secara langsung sehingga anak dapat
mengerjakan apa yang dipraktekkan dalam ibadah. Meliputi praktek sholat baik fardhu maupun sunat, zakat, puasa, haji dan
lain-lain.
2. Muatan
Lokal dan Pengembangan Diri
Pengembangan diri
adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan
minat siswa sesuai dengan kondisi Diniyah.
Bentuk kegiatan pengembangan diri di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Samanmeliputi:
1) Kaligrafi
Tujuan :
- Memperkenalkan dan memahami ayat-ayat al-Qur’an melalui seni Islam.
- Melatih menulis indah dan
sesuai kaidah penulisan huruf arab dengan benar.
2) Khitobah
Tujuan :
- Melatih kepercayaan diri santri berbicara di depan orang.
- Terampil membaca, memahami dan mengamalkan al-Qur’an.
- Menyiapkan penerus juru dakwah di masyarakat.
C.
Pertimbangan dalam Kurikulum
1.
Merumuskan kompetensi
lulusan madrasah dengan cara mengkaji sebgai penjabaran dari tujuan
nasional dan tujuan pendidikan.
2.
Menyerap pandangan yang brkembang dalam masyarakat tentang harapan
mereka terhadap kelembagaan dan harapannya.
3.
Penentuan susunan mata pelajaran dan perkiraan alokasi waktu
masing-masing mata pelajaran dalam satu minggu efektif dan dikelas berupa mata
pelajaran tertentu diajarkan.
4.
Identifikasi dan peyusunan kompetesi lulusan madrasah sebagai
elaborasi dan penajaman dari visi, misi \, dan tujuan institusional madrasah
dalam hal kemampuan, ketrampilan pengnetahuan, sikap, dan perilaku yang di
harapkan untuk dimiliki luliusan. Disini dapat di gambarkan lulusan madrasah.
5.
Kompetensi maupun mata pelajaran dan atau mata pelajaran disusun
sesuai dengan fungsi dan hakikat mata
pelajaran masing-masing yang secara hierarkis berfunsi menopang pencapaian
kompetensi lulusan.
6.
Indentifkasi kompetensi dasar mata pelajaran serta konteks
yang diperlukan masing-masing materi
pokok dalam bentuk konsep, prinsip, prosedur, dankegiatan atau pembiasaan yang
esensial darimasing-masing pelajaran dan berfungsi sebagai substansi mata
pelajaran dan sekaigus wahana untuk mencapai kometpensi mata pelajaran yang
bersangkutan.
7.
Pembelajaran pada prinsipnya diarahkan agar berpusat pada siswa dan
menciptakan situasi belajar yang kondusif agar pembelajaran dapat mengaktifkan
siswa dan sesuai dengan kekhasan materi yang dipelajari serta sesuai dengan
kondisi lingkungan sekitar.
8.
Penilaian perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan
guna memperoleh informasi tentang kemajuan kompetensi dan hasil belajar siswa
pada setiap tahap pembelajarannya. Dalam penilaian diterpakan prinsip
ketuntasan belajar. Informasi tentang kemajuan dan hadil belajar di gunakan
untuk menentukan tindak lanjut pembelajaran.
9.
Untuk membrikan panduan tentang ruang liungkup penilaian disusun
indikator peniliaian setiap indikator.[3]
D.
Madrasah Diniyah
Secara
terminologis kata madrasah berasal dar bahasa arab, merupakan isim makan dari darasa
yang berarti tempat belajar. Dalam pengertian terminologi sekarang ,
istilah madrasah sering diidentikan dengan sekolah atau perguruan (perguruan
islam), sebagaimana dalam undang-undang Sistem pendidikan Nasional bahwa
madrasah MI, MTs, dan MA adalah sekolah umum berciri khas islam.[4] Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur,
tetapi tersiarnya melalui menteri Saljuqi yang bernama Nizam al-Mulk yang
mendirikan madrasah Nizamiyah (tahun 1065 M). Selanjutnya Gibb dan Kramers
menuturkan bahwa pendiri madrasah terbesar setelah Nizam al-Mulk adalah Shalah
al-Din al-Ayyubi.
Kehadiran madrasah sebagai lembaga
pendidikan Islam setidaknya mempunyai empat latar belakang, yaitu: (1) sebagai
manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam; (2) usaha
penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah satu sistem pendidikan yang
lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan
sekolah umum, misalnya masalah kesempatan kerja dan perolehan ijazah; (3)
adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang
terpukau pada barat sebagai sistem pendidikan mereka; dan (4) sebagai upaya
untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh
pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.[5]
Madrasah
Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran
tentang pendidikan islam, yang diberikan secara klasikal. Madrasah ini secara
resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Agama tahun 1964. Pada masa lampau
madrasah ini dikenal dengan sekolah sore, karena memang kebanyakan kegiatan
belajar mengajar di madrasah tersebut dilakukan pada sore hari. Dengan perkataan
ini lembaga ini di sediakan bagi peserta didik yang pada waktu pagi belajar
disekolah umum dan pada sore hari ingin mendapatkan pelajaran agama.Madrasah
ini banyak didirikan oleh pribadi atau organisasi swasta.
Madrasah
Diniyah mempunyai tiga tingkatan, yaitu madrasah Diniyah Awaliyah ( 4 tahun),
Wustho (3 tahun) dan Ulya (3 tahun). Madrasah Diniyah Awaliyah merupakan
lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tentang
pengetahuan agama islam pada tingkat permulaan. Untuk tingkat lanjutan pertama
disebut Madrasah Diniyah Wustha, dan untuk tingkat lanjutan atas disebut
adrasah Diniyah Ulya’.
Madrasah
tersebut sampai sekarang masih eksis, karena dengan keluarnya SKB tiga menteri
tentang peningkatan mutu madrasah, karena tidak semua madrasah dapat diri
dengan menyesuaikan SKB tersebut. Sebagiannya masih tetap mempertahankan statusnya
sebagai sekolah agama murni. Yaitu semata-mata memberikan pendidikan dan
pengajaran agama islam. Kalaulah ada pengetahuan umum, maka masih belum
mencapai porsi yang ditetapkan.
Masyarakat
islam tampaknya masih ada yang cenderung mempertahankan adanya
madrasah-madrasah diniyah tersebut, guna memberikan kesempatan kepada para
peserta didik disekolah umum yang ingin mempelajari ilmu pengetahuan agama. Dan
pada umumnya madrasah ini masih dipertahankan di ingkungan pondok pesantren,
langgar atau surau, atau masjid.[6]
Madrasah dan pesantren yang pada
hakekatnya adalah salah datu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat
jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah
pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntutan dan bantuan materill
dari pemerintah.[7]
E. Kurikulum dan Sistem Pembelajaran Madrasah
Diniyah
1.
Kurikulum Madrasah Diniyah
Penerapan kurikulum integratif yang
bersifat adaptif, inklusif dan saintifik dalam lembaga pendidikan islam, baik
di madrasah maupun di pesantren tidaklah segampang membalik telapak tangan. Hal
ini di sebabkan paradigma dalam lembaga pendidikan islam yang masih amat
tradisional, kolot dan tidak terbuka (eklusif). Kalaupun kemudian kurikulum
yang adaptif, tranformatif dan inklusif
diprogramkan, maka pelaksanaannya hanya setengah hati.[8]
Usaha-usaha pembinaan dan
pembaharuan terhadap madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam terus dilakukan
pemerintah baik secara persuasif maupun
progresif revolusioner. Dengan secara persuasif pemerintah hanya sekedar
mennghimbau dan menyarankan kepada pengelola-pengelola lembaga pendidikan Islam
untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah,
dan sebagai imbangannya, pemerintah memberikan bantuan dan bimbingan pembinaan.
Adapun usaha pembaharuan madrasah secara revolusioner adalah dalam bentuk yang
diberi nama Madrasah Wajib Belajar yang dilakukan pada tahun 1958/1959.[9] Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan
pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan
pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”.
Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1), sedangkan kurikulum dapat
tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2).
Bahwa
Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang
diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat
masyarakat tentang pendidikan agama.
Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan
keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk
mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh
Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3).
Oleh karena itu, maka Menteri Agama d/h Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah
Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah,
sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki
keleluasaan unutk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan Madrasah. Madrasah diniyah mempunyai
tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya.
Madrasah Diniyah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun
(2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa
yang belakar pada sekolah Dasar dan SMP/SMU.[10] Dalam pengklasifikasiannya, Madasah diniyah dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal
Madrasah Diniyah juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah
ditetapkan sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55
tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal
menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam
pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat
( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan
pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan
pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3
(tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah
menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri
atas 3 (tiga) tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi
peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55
tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima
sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun. akan tetapi dalam hal daya tampung satuan
pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang
harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang
harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah
diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 )
dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal
harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa
Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat
menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn),
bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta seni
dan budaya (SB).[11]
Sebagaimana lembaga pendidikan
formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir
pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang
dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan
menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta
didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih
lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya
ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar
Nasional Pendidikan.
b. Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non
Formal
Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22,
23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan
Nomor 55 Tahun 2007. Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non
Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang
pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah
nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al
Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah
nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
Pendidikan diniyah nonformal yang
berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan
pendirian satuan pendidikan.[12]
2.
Sistem pembelajaran Madrasah Diniyah
Dalam
program pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an
Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan
Praktek Ibadah. Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman
dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits.
Mata pelajaran aqidah akhlak berfumgsi untuk memberikan pengetahuan dan
bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai
Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman
berhubungan dengan Tuhannya, sesame manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran
Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri
untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam.
Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata
pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan
dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting
untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan
ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif.
Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.[13]
IV. ANALISIS
Madrasah di indonesia merupakan konsekuensi dari pengaruh intensif
pembaharuan pendidikan Islam di Timur Tengah. Pada prakemerdekaan Lembaga
pendidikan Islam, madrasah sejak tumbuhnya merupakan lembaga pendidikan yang
mandiri, tanpa bantuan dari kolonial
Belanda . Hal tersebut berawal dari kesadaran umat Islam, bahwa pendidikan dan
pengajaran merupakan suatu kewajiban yang tegas menjadi ketentuan umat islam.
Setelah kemerdekaan madrasah mendapat perhatian khusus dari pemerintah Republik
Indonesia .
Madrasah Diniyah sebagai
pendidikan Islam merupakan bagian kecil
dari sistem pendidikan Nasional yang harus tunduk sesuai dengan
peraturan yang telah di tetapkan dalam undang-undang tentang sistem pendidikan
Nasional, nomor 20 Tahun 2003.Dalam pembinaan tuntunan Madrasah Diniyah
diserahkan Menteri Agama. Untuk
mendapatkan bantuan materil dan bimbingan dari pemerintah, maka pkementria
Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952. Sesuai dengan
kebijakan pemeritah untuk meningkat mutu pendidikan dalam pelaksanaan
kurikulumnya 25% dari jumlah pelajaran di gunakan untuk pelajaran agama ,
sedang 75% untuk pelajaran pengetahuan umum dan keterampilan atau kerajinan
tangan.
V. KESIMPULAN
Madrasah
Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran
tentang pendidikan islam, yang diberikan secara klasikal. Pada masa lampau
madrasah ini dikenal dengan sekolah sore, karena memang kebanyakan kegiatan
belajar mengajar di madrasah tersebut dilakukan pada sore hari. Dengan
perkataan ini lembaga ini di sediakan bagi peserta didik yang pada waktu pagi
belajar disekolah umum dan pada sore hari ingin mendapatkan pelajaran agama.
Madrasah
ini banyak didirikan oleh pribadi atau organisasi swasta. Madrasah Diniyah
mempunyai tiga tingkatan, yaitu madrasah Diniyah Awaliyah ( 4 tahun), Wustho (3
tahun) dan Ulya (3 tahun). Penerapan kurikulum
integratif yang bersifat adaptif, inklusif dan saintifik dalam lembaga
pendidikan. Usaha-usaha pembinaan dan pembaharuan terhadap madrasah sebagai
lembaga pendidikan Islam terus dilakukan pemerintah baik secara persuasif
maupun progresif revolusioner.
Berdasarkan
Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1
ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan
dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1),
sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2).
Dalam pengklasifikasiannya, Madasah diniyah dibagi menjadi dua, yaitu :
1)
Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal.
2)
Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal
Dalam
program pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an
Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan
Praktek Ibadah.
VI.
PENUTUP
Demikian
makalah yang penulis susun. Adapun kesalahan dan kekurangan yang ada pada
makalah ini, penulis mohon maaf. Karena itu, kritik dan saran dari para pembaca
sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah – makalah
selanjutnya. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua yang
membacanya. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Subandijah, pengembangan dan inovasi kurikulum, Jakarta: PT.
Rajagrafindo, 1993.
Tim Pengembangan MKDP Kurikulum dan Pembelajaran, Kurikulum &
Pembelajarn, hlm. 53
Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan
Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22
Dawam , Ainurrofiq, dan ahmad ta’arifin, Manajemen adrasah
berbasis pesantren, Sapen: Listafariska Putra, 2004.
Syukur, Fatah, Dinamika
madrasah dalam masyarakat industri, Semarang: al-Qalam press, 2004.
Ghafir, Abdul, dan
Muhaimin, Pengenalan Kurikulum Madrasah, Solo: Ramadhani, 1993.
Syukur, Fatah, sejarah pendidikan Islam, Semarang: pustaka
Rizki Putra, 2012.
Fathurrohman, Muhammad dan
Sulistyorini, Implementasi Manajemen Peningkat
Mutu Pendidikan Islam, Yogyakarta: Teras, 2012.
arminaven.blogspot.com/2011/06/madrasahdiniyah.html.diakses
05/11/2014.jam10.20.
[1] Subandijah, pengembangan dan inovasi kurikulum, Jakarta: PT.
Rajagrafindo, 1993, hlm. 1-2.
[3] Abdul rahman shaleh, madrasah dan pendidikan anak bangsa, jakarta: PT.
Rajagrafindo, 2005, hlm.194-195.
[4] Fatah syukur, Dinamika madrasah dalam masyarakat industri, (Semarang:
al-Qalam press,2004). hlm. 22.
[5] Muhammad
Fathurrohman dan Sulistyorini, Implementasi Manajemen Peningkat Mutu
Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2012). hlm. 350.
[6] Abdul ghafir,
Muhaimin, Pengenalan Kurikulum Madrasah, (Solo: Ramadhani, 1993). cet 1,
hlm. 16-17.
[7] Fatah syukur, sejarah
pendidikan Islam, (Semarang: pustaka Rizki Putra, 2012). hlm. 144.
[8] Ainurrofiq Dawam, dan ahmad ta’arifin, manajemen madrasah berbasis
pesantren, (Sapen: Listafariska Putra,2004), cet 1. Hlm. 59.
[9] Fatah syukur, Dinamika madrasah dalam masyarakat industri,( Semarang:
al-Qalam press, 2004), hlm. 39.
[10]arminaven.blogspot.com/2011/06/madrasahdiniyah.html.diakses05/11/2014.jam.10.20.
[11]Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan
Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2
[12]Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan
Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar